Skip to content
Juli 30, 2026
  • Youtube
  • Facebook
  • Instagram
  • Tiktok
Bangka TV News

Bangka TV News

Dari Babel Untuk Indonesia

banner-promo-full-blue-revised
Primary Menu
  • Home
  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Tekno
  • Video
Watch Video
  • Home
  • Hukum
  • Jendela Group Babel Kecam Hotman Paris, Desak DPN Cabut Izin Beracara dan Menkum Beri Sanksi
  • Hukum
  • Nasional

Jendela Group Babel Kecam Hotman Paris, Desak DPN Cabut Izin Beracara dan Menkum Beri Sanksi

bangkatvnews Juli 21, 2026 3 minutes read
Desain tanpa judul_20260721_200004_0000

PANGKALPINANG, BANGKATVNEWS.COM – Insan pers di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang tergabung dalam Jendela Group menyatakan sikap tegas, mengecam pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang dinilai menghina dan melecehkan profesi wartawan saat konferensi pers beberapa waktu lalu.

Koordinator Jendela Group Bangka Belitung, Abie Ridwansyah atau yang akrab disapa Abie, menilai ucapan Hotman tidak hanya menyerang seorang wartawan, tetapi juga merendahkan martabat seluruh insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Abie, seorang advokat semestinya menjadi teladan dalam menjunjung etika, menghormati profesi lain, serta menjaga komunikasi yang beradab di ruang publik.

“Kami mengecam keras pernyataan yang menghina profesi wartawan. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi undang-undang. Tidak boleh ada siapa pun yang merendahkan profesi ini,” tutur Abie, Selasa (21/7/2026).

Abie juga mendukung langkah hukum PWI Pusat yang melaporkan Hotman Paris ke pihak kepolisian.

“Kami mendukung PWI Pusat membawa hal ini ke kepolisian. Selain memberi efek jera, jangan sampai segala sesuatu diselesaikan dengan permintaan maaf semata. Kami sebagai wartawan sangat terluka dengan kata-kata kasar dan tak etis pak Hotman Paris yang terhormat,” ujarnya.

BACA JUGA:  Aktif di Dunia Hukum Non Litigasi, Samsul Hidayat Dipilih Jadi Seksi Hukum dan Advokasi Wartawan PWI Bangka Barat

Selain itu, Abie juga mendesak Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia sebagai organisasi advokat tempat Hotman Paris bernaung, agar menjatuhkan sanksi etik hingga mempertimbangkan pencabutan izin beracara apabila Hotman terbukti melanggar kode etik profesi advokat.

Abie meminta Menteri Hukum mengambil langkah tegas sesuai kewenangan yang dimilik, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan profesi advokat.

Menurutnya, tindakan tersebut penting sebagai bentuk pembelajaran bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh digunakan untuk merendahkan martabat profesi lain.

 

Dilindungi UU Pers dan Kode Etik Advokat

Jendela Group menegaskan profesi wartawan memperoleh perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, serta di Pasal 8, yang menyatakan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.

BACA JUGA:  Tambang di Pantai Jerangkat Ketap Disorot Ditpolair Polda Babel

“Selain itu, perilaku advokat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mewajibkan advokat menjalankan profesinya dengan menjunjung tinggi hukum, kehormatan, martabat, dan Kode Etik Advokat Indonesia,” kata dia.

Dalam Kode Etik Advokat Indonesia, setiap advokat diwajibkan menjaga kehormatan profesi, bersikap santun, serta menghormati sesama penegak hukum maupun profesi lain dalam menjalankan tugasnya.

Abie menilai, hubungan antara advokat dan wartawan seharusnya saling menghormati karena keduanya memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi dan keterbukaan informasi.

 

PWI Kecam, Hotman Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat juga mengecam ucapan Hotman Paris yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Bahkan, PWI telah melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Menurut PWI, permintaan maaf tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi, meski dapat menjadi pertimbangan yang meringankan dalam proses hukum.

BACA JUGA:  Para Pesilat Indonesia Siap Dukung Misi Prabowo Bawa Pencak Silat Tembus Olimpiade

 

Hotman Paris Minta Maaf

Kontroversi bermula ketika Hotman Paris, dalam sebuah konferensi pers, melontarkan ucapan bernada merendahkan kepada wartawan yang mengajukan pertanyaan, antara lain dengan kalimat “Lu punya otak nggak sih?”

Ucapan tersebut memicu kecaman luas dari organisasi pers dan insan jurnalistik di berbagai daerah.

Menyusul gelombang kritik tersebut, Hotman Paris akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media sosial.

Ia mengaku terpancing emosi karena terus menerima pertanyaan yang sama dan menegaskan tidak memiliki niat menghina profesi wartawan.

“Saya memohon maaf kepada wartawan maupun organisasi jurnalis di seluruh Indonesia. Saat itu kami sama-sama emosional dan saya tidak bermaksud merendahkan profesi wartawan,” ujar Hotman dalam video permintaan maafnya.

Meski demikian, sejumlah organisasi wartawan menilai permintaan maaf tersebut tidak menghapus pentingnya proses etik maupun proses hukum agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam menghormati kebebasan pers dan profesi jurnalistik.

Bagikan Ke :

Post navigation

Previous: Majelis Hakim Vonis Bebas Dokter Ratna dalam Kasus Dugaan Malapraktik
Next: Korban Penipuan ASN Pemkab Basel Kecewa Laporannya “Digantung” Polisi

BERITA TERKAIT

IMG_20260708_155620_1
  • Daerah
  • Hukum

Bos Gudang Tinslag Kayu Besi Minta Setop Berita, Serahkan Uang Damai ke Media Lewat PH Surya Dharma

bangkatvnews Juli 28, 2026
19052026_ WAGUB BABEL JADI TERSANGKA PENIPUAN.00_03_47_18.Still001
  • Daerah
  • Hukum

Belum Usai Kasus Penipuan, Hellyana Kini Hadapi Tahap Penuntutan Dugaan Ijazah

bangkatvnews Juli 27, 2026
sp_2814426
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional

Bank Sentral Asia Pasifik Perkuat Tata Kelola AI Hadapi Tantangan Global

bangkatvnews Juli 24, 2026

Connect with Us

  • Youtube
  • Facebook
  • Instagram
  • Tiktok

EDITOR CHOICE

Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Babel Noni Hidayat Arsani Tegaskan Komitmen Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus hari anak 1
  • Advetorial
  • Daerah

Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Babel Noni Hidayat Arsani Tegaskan Komitmen Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus

Juli 24, 2026
Bebas dari LPKA, M. Ikbal Dapat Hadiah Laptop dari Bunda Literasi Babel Noni Hidayat untuk Wujudkan Mimpi di Dunia IT hari anak 2 2
  • Advetorial
  • Daerah

Bebas dari LPKA, M. Ikbal Dapat Hadiah Laptop dari Bunda Literasi Babel Noni Hidayat untuk Wujudkan Mimpi di Dunia IT

Juli 23, 2026
Tak Ada Lagi Anak Sulit Akses Sekolah, Gubernur Hidayat Arsani Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMAN 5 Pangkalpinang sma 5 pkp 1 3
  • Advetorial
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Photo

Tak Ada Lagi Anak Sulit Akses Sekolah, Gubernur Hidayat Arsani Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMAN 5 Pangkalpinang

Juli 7, 2026
Inflasi Babel Terkendali di Tengah Kenaikan Tarif Transportasi dan Harga Pangan mn 4
  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis

Inflasi Babel Terkendali di Tengah Kenaikan Tarif Transportasi dan Harga Pangan

Juni 3, 2026
Ekonomi Bangka Belitung Triwulan I 2026 Tumbuh Sebesar 4,53% BANGKA TV.00_00_02_13.Still063 5
  • Advetorial
  • Ekonomi Bisnis

Ekonomi Bangka Belitung Triwulan I 2026 Tumbuh Sebesar 4,53%

Mei 6, 2026

TENTANG KAMI

BangkaTVNews.com merupakan portal berita digital di bawah naungan PT Bangka Media Digital yang menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya dari Kepulauan Bangka Belitung, serta perkembangan nasional dan internasional. Berkomitmen pada jurnalisme yang faktual, berimbang, dan independen. BangkaTVNews.com menghadirkan informasi yang mudah diakses melalui berbagai platform digital.

Connect with Us

  • Youtube
  • Facebook
  • Instagram
  • Tiktok
  • Home
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kerja Sama
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Youtube
  • Facebook
  • Instagram
  • Tiktok
Copyright © All rights reserved. | BangkaTVNews.com