PANGKALPINANG – bangkatvnews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, memvonis bebas dr. Ratna Setia Asih, dalam perkara dugaan malapraktik yang menjeratnya terkait meninggalnya seorang pasien anak di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang. Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai dr. Ratna tidak terbukti melanggar prosedur kerja maupun ketentuan rumah sakit, dalam penanganan pasien anak bernama Aldo, yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.
Usai mendengar putusan, dr. Ratna langsung melakukan sujud syukur di ruang sidang. Suasana haru menyelimuti persidangan yang dipenuhi keluarga, rekan sejawat, serta sejumlah tenaga Kesehatan, yang sejak awal memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.
dr. Ratna mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Ia menyebut vonis bebas itu merupakan jawaban atas doa banyak pihak, yang terus memberikan dukungan kepadanya selama menjalani proses persidangan.
“Alhamdulillah, hari ini yang sudah ditunggu-tunggu mendapat hasil yang sesuai dengan harapan kita semua. Bukan saya saja, tapi ternyata itu adalah doa dari seluruh masyarakat karena memang tidak terbukti. Terima kasih kepada IDI, para dokter yang sudah membantu, mendukung, dan mengawal saya sampai hari ini. Ini memang ujian yang harus saya lalui, dan alhamdulillah didampingi pengacara yang hebat, sehingga saya masih bisa kuat sampai saat ini,” ujar dr. Ratna usai sidang.
Penasihat hukum dr. Ratna, Hangga Oktafandy, turut menyambut baik putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut mencerminkan objektivitas dan keadilan setelah seluruh fakta persidangan dipertimbangkan secara menyeluruh.
“Ini adalah sidang terbaik sepanjang sejarah persidangan di Indonesia. Putusannya sangat objektif, sangat berkeadilan, sungguh-sungguh menegakkan hukum positif, dan tidak ada satu pun yang dilewatkan,” kata Hangga Oktafandy.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan malapraktik yang mencuat pada Juni 2025, setelah seorang pasien anak bernama Aldo, berusia 10 tahun, meninggal dunia usai menjalani perawatan di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.
Dalam perkara tersebut, dr. Ratna didakwa melanggar Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun, setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti, sehingga dr. Ratna dibebaskan dari seluruh dakwaan.
