JAKARTA, BTVNEWS.COM — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu kebijakan strategis pemerintah kini menghadapi gugatan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut teregister dengan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 dan saat ini tengah memasuki tahap Pemeriksaan Pendahuluan.
Permohonan ini menguji materi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang dianggap memberikan ruang diskresi terlalu luas kepada pemerintah dalam pengelolaan anggaran negara.
Permohonan diajukan oleh koalisi masyarakat sipil “MBG Watch” yang terdiri dari Sajogyo Institute, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, serta Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro.
Tiga pemohon individu, yakni M. Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad, turut memperkuat gugatan tersebut.
Dalam permohonannya, para pemohon menilai kebijakan MBG berpotensi menjadi instrumen fiskal yang digunakan untuk menetapkan kebijakan strategis nasional tanpa melalui proses legislasi yang memadai.
“Ada indikasi penggunaan kewenangan fiskal untuk membentuk kebijakan strategis secara sepihak, tanpa kontrol legislatif yang optimal,” demikian pokok permohonan yang disampaikan dalam sidang MK.
Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah ketentuan dalam UU APBN 2026 yang memungkinkan pemerintah menggeser anggaran melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Pemohon menilai mekanisme tersebut berisiko menimbulkan penyalahgunaan kewenangan anggaran (budgetary abuse of power).
“Diskresi yang terlalu luas membuka peluang pengalihan anggaran dari sektor prioritas lain tanpa pembahasan yang transparan di DPR,” ungkap perwakilan pemohon.
Selain itu, kebijakan lintas sektor seperti MBG dinilai seharusnya memiliki dasar hukum tersendiri dalam bentuk undang-undang, bukan hanya diatur melalui instrumen anggaran tahunan.
Pihak Mahkamah Konstitusi menyatakan sidang yang digelar masih dalam tahap awal untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan.
Majelis hakim konstitusi akan memberikan nasihat perbaikan kepada pemohon sebelum perkara berlanjut ke tahap pembuktian.
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai polemik ini menunjukkan pentingnya tata kelola fiskal yang transparan dan akuntabel, terutama untuk program dengan skala besar seperti MBG.
“Program sosial harus tetap berada dalam koridor tata kelola yang baik agar tidak menimbulkan risiko penyimpangan anggaran,” ujar analis kebijakan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut.
