PANGKALPINANG, BTVNEWS.COM — Praktik pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menjadi sorotan setelah terbitnya laporan riset terbaru dari Perkumpulan PRAKARSA tahun 2026 dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Babel. Studi tersebut mengungkap berbagai dampak serius terhadap lingkungan, sosial, hingga pelanggaran hak asasi manusia (HAM), khususnya di kawasan Desa Mapur, Kabupaten Bangka.
Dalam laporan bertajuk Identifikasi dan Penilaian Dampak HAM Berbasis Komunitas (COBHRA), disebutkan bahwa Bangka Belitung merupakan salah satu pemasok timah terbesar dunia dengan kontribusi hampir 20 persen pasokan global. Namun, kekayaan sumber daya tersebut justru tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat lokal.
“Kelimpahan sumber daya alam berupa timah tidak berkorelasi positif dengan kesejahteraan masyarakat, tetapi justru menciptakan krisis sosial-ekologis dan kemiskinan struktural,” tulis tim peneliti dalam laporan tersebut.
Riset ini menemukan bahwa aktivitas tambang, baik legal maupun ilegal, telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Sedimentasi limbah tambang (tailing) di wilayah pesisir disebut memicu kematian ekosistem mangrove dan terumbu karang, yang berdampak langsung pada penurunan hasil tangkapan nelayan tradisional.
Selain itu, perubahan alur sungai, pendangkalan muara, hingga pencemaran air akibat lubang bekas tambang (kolong) menjadi ancaman serius bagi sumber air bersih masyarakat.
Data dari WALHI Kepulauan Bangka Belitung juga memperkuat temuan tersebut. Dalam periode 2014–2020, wilayah ini kehilangan sekitar 460 ribu hektare hutan tropis, sementara lebih dari 55 persen sungai mengalami pencemaran.
Ancaman terhadap Masyarakat Adat dan Nelayan
Tak hanya lingkungan, dampak sosial juga dirasakan oleh masyarakat adat, khususnya komunitas Orang Lom di Desa Mapur. Mereka menghadapi ancaman kehilangan tanah ulayat akibat tumpang tindih izin tambang dan perkebunan.
Direktur Eksekutif The PRAKARSA, Victoria Fanggidae, dalam pengantar laporan menyatakan bahwa pendekatan pembangunan berbasis ekstraksi sumber daya kerap mengabaikan suara komunitas lokal.
“Suara, pengalaman, dan perspektif masyarakat terdampak harus menjadi dasar dalam menilai risiko dan dampak pertambangan,” ujarnya.
Penelitian ini juga menemukan adanya indikasi manipulasi dalam proses persetujuan masyarakat (FPIC), di mana dokumen administratif diduga digunakan untuk melegitimasi operasi tambang tanpa persetujuan penuh warga.
Temuan penting lainnya adalah adanya praktik “pencucian rantai pasok” (supply chain laundering). Bijih timah dari tambang ilegal disebut masuk ke rantai pasok formal melalui jaringan kolektor dan kemitraan yang tidak transparan.
Akibatnya, perusahaan seolah memiliki pasokan legal, padahal berasal dari aktivitas yang merusak lingkungan dan melanggar aturan.
Laporan tersebut juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan dan uji tuntas (due diligence) yang selama ini lebih bersifat administratif dan tidak mampu mendeteksi realitas di lapangan.
Risiko Kesehatan dan Ketimpangan Gender
Dari sisi kesehatan, masyarakat menghadapi risiko akibat paparan air tercemar hingga potensi kandungan zat berbahaya dari limbah tambang. Sementara itu, perempuan di sekitar tambang mengalami marginalisasi ganda, baik dalam akses pekerjaan maupun perlindungan keselamatan kerja.
Banyak perempuan terpaksa bekerja di sektor informal tambang dengan risiko tinggi tanpa jaminan keselamatan.
Rekomendasi: Perbaikan Tata Kelola Tambang
Sebagai solusi, peneliti merekomendasikan sejumlah langkah strategis, diantaranya:
- Penguatan pengawasan tambang berbasis verifikasi lapangan
- Transparansi rantai pasok timah hingga ke tingkat penambang
- Penerapan uji tuntas HAM berbasis komunitas (COBHRA)
- Penegakan hukum terhadap pelaku utama, termasuk korporasi
“Pendekatan pengawasan harus beralih dari sekadar administratif menjadi verifikasi faktual di lapangan,” tegas laporan tersebut.
