BANDUNG, BANGKATVNEWS.COM— Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjadi sorotan publik setelah membeli motor milik seorang warga yang mengalami kesulitan saat mengurus perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama. Aksi tersebut viral di media sosial dan dinilai sebagai bentuk respons cepat terhadap keluhan pelayanan publik.
Kasus ini bermula dari video viral yang memperlihatkan seorang warga mencoba memperpanjang STNK kendaraan miliknya di Samsat tanpa membawa KTP pemilik pertama. Dalam praktiknya, warga tersebut mengaku tetap dipersulit oleh petugas, meskipun telah ada kebijakan baru dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam video itu, warga bahkan diminta membuat pernyataan untuk melakukan balik nama di tahun berikutnya.
Menanggapi hal tersebut, Dedi Mulyadi langsung melakukan penelusuran dan mengambil langkah tegas.
“Kami tindak lanjuti dan Kepala Samsat Soekarno-Hatta dinonaktifkan sementara,” ujar Dedi.
Tak hanya menindak oknum, Dedi Mulyadi juga menemui langsung warga yang bersangkutan. Sebagai bentuk apresiasi, ia membeli motor tersebut dengan harga lebih tinggi dari harga pasar.
Motor jenis Yamaha Byson tahun 2013 itu sebelumnya dibeli warga seharga Rp7,5 juta, namun dibeli oleh Dedi seharga Rp10 juta.
“Sekarang dijual, saya beli Rp10 juta,” kata Dedi dalam pernyataannya.
Langkah ini sekaligus menjadi simbol keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat yang mengalami kesulitan birokrasi.
Kebijakan Baru: STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/Bapenda yang menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama dalam perpanjangan STNK tahunan.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 6 April 2026 dan bertujuan mempermudah masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bekas.
Kini, warga cukup membawa:
- STNK asli
- KTP penguasa kendaraan saat ini
Tanpa perlu melacak identitas pemilik lama yang seringkali sulit ditemukan.
Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah terkait kualitas pelayanan di lapangan. Dedi menegaskan tidak akan mentolerir praktik yang menghambat kebijakan yang telah ditetapkan.
Pengamat kebijakan publik menilai langkah tegas seperti ini penting untuk memastikan reformasi birokrasi berjalan efektif hingga tingkat pelayanan teknis.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari masyarakat, terutama pembeli kendaraan bekas yang selama ini terkendala administrasi.
Namun, kasus ini juga menunjukkan masih adanya gap antara kebijakan dan implementasi di lapangan, sehingga diperlukan pengawasan berkelanjutan.
