Wagub Babel Hellyana menggunakan Rompi Tahanan Saat Akan Dibawa Ke Rutan
PANGKALPINANG — bangkatvnews.com – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin siang. Hellyana dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara penipuan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp22,2 juta.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan langsung memicu perhatian publik. Suasana ruang sidang mendadak riuh setelah majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan terkait tagihan hotel.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hellyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan kepada terdakwa.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang yang sebelumnya menuntut Hellyana dengan hukuman delapan bulan penjara.
Kasus ini bermula dari pemesanan kamar hotel, ruang meeting, paket pertemuan, konsumsi, serta sejumlah fasilitas lainnya di Salah Satu Hotel di Pangkalpinang sejak Agustus 2023 hingga September 2024.
Fasilitas tersebut disebut digunakan untuk berbagai kegiatan terdakwa. Namun, berdasarkan dakwaan JPU, tagihan sebesar Rp22,2 juta tidak dibayarkan kepada pihak manajemen hotel.
Usai sidang, Hellyana menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut melalui tim kuasa hukumnya.
“Tadi kita sudah dengar putusan hakim bahwa putusan 4 bulan. Kita sudah komunikasi dengan pengacara, kita akan melakukan banding terkait penahanan. Kita masih menunggu proses pengajuan tahanan kota,” ujar Hellyana kepada wartawan usai persidangan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Anjasra Karya, mengatakan pihaknya langsung melaksanakan penetapan hakim terkait penahanan terdakwa.
“Kita melaksanakan penetapan hakim yang ada dalam putusan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa di rutan. Sebelum dibawa ke rutan, ibu Hellyana selaku terdakwa dilakukan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat penahanan ke Lapas Kelas III Perempuan Kota Pangkalpinang,” jelas Anjasra.
Putusan tersebut juga memicu reaksi emosional dari keluarga terdakwa. Orang tua Hellyana tampak menangis dan menyampaikan dukungan moral kepada putrinya di luar ruang sidang.
Hingga persidangan berakhir, situasi di dalam maupun luar Pengadilan Negeri Pangkalpinang masih dipadati keluarga, simpatisan, dan pendukung yang terus memberikan dukungan kepada Hellyana.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Bangka Belitung karena melibatkan pejabat tinggi daerah aktif. Proses hukum selanjutnya kini menunggu langkah banding dari pihak terdakwa atas putusan majelis hakim tersebut.
