BANGKA BARAT – bangkatvnews.com – Aktivitas tambang timah ilegal di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kembali ditindak aparat kepolisian. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bangka Barat mengamankan enam unit Ponton Isap Produksi (PIP) jenis selam yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan timah ilegal di perairan Tembelok dan Keranggan.
Dari hasil penindakan tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya masing-masing berinisial MI, HT, HN, dan SD yang diketahui merupakan pemilik ponton tambang ilegal.
Penindakan dilakukan setelah aparat gabungan dari Satreskrim dan Satpolairud Polres Bangka Barat menemukan aktivitas tambang masih berlangsung meskipun sebelumnya sudah beberapa kali diberikan peringatan oleh pihak kepolisian.
Selain mengamankan enam unit ponton, petugas juga menyita sejumlah hasil tambang timah yang ditemukan di dalam karung, baskom, hingga jeriken di lokasi penambangan.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat, Ipda Ragil Dimas mengatakan, operasi penertiban dilakukan karena aktivitas tambang ilegal masih terus beroperasi di kawasan tersebut.
“Dalam kegiatan penertiban kemarin, kami mengamankan beberapa ponton beserta para pekerja yang berada di lokasi. Saat ini sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan mereka berperan sebagai pemilik ponton,” kata Ipda Ragil Dimas.
Menurutnya, penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan tanpa izin yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar aturan pertambangan.
Sebelumnya, tim gabungan Satpolairud dan Satreskrim Polres Bangka Barat melakukan operasi penertiban di perairan Tembelok dan Keranggan pada Kamis, 7 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 19 orang yang terdiri dari pekerja tambang dan pemilik ponton turut diamankan ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Aparat juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga berpotensi merusak ekosistem perairan di wilayah Bangka Belitung.
