BANGKA – bangkatvnews.com – Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan daerah aliran sungai dan lahan aset Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, memicu konflik berkepanjangan hingga berujung pada pengajuan pengunduran diri Kepala Desa Jada Bahrin, Asari. Namun, pengunduran diri tersebut belum mendapat persetujuan dari Bupati Bangka, Fery Insani.
Aktivitas tambang ilegal yang terus berlangsung meski telah berulang kali ditertibkan membuat situasi di desa semakin memanas. Kondisi ini mendorong Asari mengambil keputusan mundur karena tidak sanggup menghadapi tekanan dan konflik yang terus berlanjut.
Asari mengungkapkan, berbagai upaya penertiban telah dilakukan, termasuk melibatkan aparat penegak hukum. Namun, upaya tersebut belum memberikan hasil yang signifikan. Situasi semakin rumit karena muncul dorongan dari sejumlah pihak agar penertiban dilakukan secara ekstrem, seperti membakar ponton tambang.
“Iya betul, saya dilema karena ada konflik antara penambang di desa saya. Sementara aktivitas itu masih ilegal dan saya menolak. Ada provokasi dari salah satu oknum untuk penertiban secara anarkis, seperti membakar ponton, dan itu jelas menyalahi undang-undang, jadi saya tidak bisa menerima,” tegas Asari.
Di sisi lain, Asari juga mengaku mendapat tekanan untuk memberikan izin terhadap aktivitas tambang di wilayah tersebut. Namun, ia menolak karena hal tersebut bertentangan dengan hukum dan hati nuraninya. Akibatnya, ia memilih mundur untuk menghindari konflik yang lebih besar, termasuk potensi tindakan anarkis di masyarakat.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpemdes) Kabupaten Bangka menjelaskan bahwa proses pengunduran diri kepala desa harus melalui mekanisme administratif yang berlaku. Proses tersebut dimulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kemudian diteruskan ke camat hingga ke bupati sebagai pengambil keputusan akhir.
“Oleh sebab itu, prosesnya dilakukan di internal BPD untuk menghasilkan berita acara, kemudian disampaikan kepada bupati melalui camat. Setelah itu, camat akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi, dan hasilnya dilaporkan kembali kepada bupati untuk diproses lebih lanjut,” jelas Sekretaris Dinpemdes Kabupaten Bangka, Yuda Pranata.
Di tengah polemik tersebut, Asari menegaskan posisinya sebagai kepala desa berada dalam situasi sulit. Ia memahami kebutuhan ekonomi masyarakat, namun di sisi lain tetap berkewajiban menjaga aset desa serta mematuhi aturan hukum. Ia pun menekankan bahwa dirinya tidak menolak aktivitas tambang, tetapi menginginkan kegiatan tersebut dilakukan secara legal agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
