JAKARTA, BTVNews.com — Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM dari organisasi KontraS, Andrie Yunus, terus menjadi perhatian publik dan komunitas internasional. Peristiwa ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Peristiwa terjadi pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.37 WIB di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Korban diduga diserang oleh empat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor, setelah sebelumnya mengikuti pergerakannya dari beberapa lokasi.
Berdasarkan rekaman CCTV dan penyelidikan kepolisian, pelaku telah memantau aktivitas korban sejak dari kawasan Jakarta Selatan hingga lokasi kejadian.
Polda Metro Jaya menyatakan penyelidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation, termasuk analisis 86 titik CCTV, pemeriksaan saksi, hingga uji laboratorium forensik.
“Kasus ini ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, dilansir detiknews.
Polisi juga telah memeriksa sedikitnya 7 saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk helm dan wadah cairan kimia yang digunakan pelaku.
Kasus ini semakin menyita perhatian setelah muncul dugaan keterlibatan oknum aparat. Bahkan, laporan internasional menyebut empat anggota militer telah diamankan terkait kasus tersebut.
Presiden Prabowo Subianto menyebut serangan ini sebagai tindakan terorisme dan berjanji, “Kasus ini akan diusut tuntas tanpa impunitas.”
Serangan terhadap aktivis ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk komunitas internasional. Komisaris Tinggi HAM PBB menyebut insiden ini sebagai:
“tindakan kekerasan pengecut” terhadap pembela HAM.
Sejumlah organisasi seperti Amnesty International juga mendesak agar kasus ini diusut secara independen melalui peradilan sipil.
Di dalam negeri, muncul dua pandangan. Sebagian pihak menilai ini sebagai kejahatan serius terhadap aktivis HAM, sementara akademisi seperti Profesor Kadri menyebut kasus ini harus dilihat sebagai tindakan oknum, bukan institusi.
