BANGKA BARAT – bangkatvnews.com – Seorang anggota Polri berinisial HY yang bertugas di Polres Bangka Barat dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung. Saat ini, pria berpangkat Bripda tersebut tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) setelah dilaporkan melakukan dugaan tindakan asusila.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menggelar konferensi pers pada Selasa siang usai kasus tersebut viral di media sosial. HY yang sebelumnya bertugas di Satuan Samapta Polres Bangka Barat dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial YA dengan tuduhan telah melakukan pemerkosaan pada Desember 2025 lalu.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah beredar luas di media sosial Instagram dan menuai beragam respons dari masyarakat.
Kapolres Bangka Barat menyampaikan bahwa saat ini Bripda HY telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) sambil menunggu hasil pemeriksaan serta sidang kode etik Polri.
“Berkaitan dengan perbuatan yang terjadi antara kedua belah pihak yang sempat viral di media sosial, tidak semua informasi yang beredar itu benar karena belum terverifikasi. Hal ini bisa menimbulkan distorsi informasi dan persepsi negatif terhadap institusi,” ujar AKBP Pradana Aditya Nugraha.
Ia menegaskan, pihaknya telah mengambil langkah tegas untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri, khususnya Polres Bangka Barat.
“Langkah yang kami lakukan mulai dari penempatan khusus terhadap yang bersangkutan hingga persiapan pelaksanaan sidang kode etik. Sementara untuk dugaan tindak pidana akan ditangani sesuai wilayah hukum yang berwenang. Namun karena yang bersangkutan adalah anggota kami, maka langsung kami amankan untuk proses penegakan hukum kode etik,” tambahnya.
Dalam perkara ini, Bripda HY dijerat dengan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Anggota Polri dan/atau Pasal 5 serta Pasal 8 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri, dengan ancaman sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
