
PANGKALPINANG – bangkatvnews.com – Kebakaran yang terjadi di Kantor Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung terungkap sebagai aksi kesengajaan. Peristiwa tersebut ternyata dilakukan oleh seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di dinas tersebut.
Pelaku berinisial AS nekat membakar kantornya sendiri karena sakit hati usulan kenaikan pangkatnya tidak kunjung ditandatangani oleh kepala dinas.
Rekaman kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan detik-detik pelaku masuk ke dalam kantor Dinas Perhubungan Bangka Belitung sebelum kebakaran terjadi. Tak lama berselang, api membesar dan menghanguskan sebagian bangunan. Sebanyak lima unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api.
Ironisnya, setelah melakukan aksi pembakaran, pelaku sempat mendokumentasikan perbuatannya dan mengunggahnya ke media sosial disertai pengakuan.
Sebelum kejadian, AS juga diketahui sempat menuliskan ancaman akan membakar kantor serta membunuh Kepala Dinas Perhubungan Bangka Belitung melalui akun media sosial pribadinya.
Kepala Dinas Perhubungan Bangka Belitung, Muhamad Haris, mengatakan dirinya telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Ia mengungkapkan bahwa penolakan kenaikan pangkat dilakukan karena pelaku dinilai tidak memenuhi persyaratan.
“Saya mengembalikan usulan kenaikan pangkat karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dan jarang masuk kantor. Sebagai pimpinan, saya ingin melakukan pembinaan terlebih dahulu. Namun yang bersangkutan justru menuliskan ancaman akan membunuh dan membakar kantor,” ujar Haris.
Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap di kediaman kerabatnya di Kabupaten Bangka Selatan. Saat diamankan, AS mengaku sakit hati karena pengajuan kenaikan golongannya dari 3B ke 3C tidak disetujui.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polda Bangka Belitung.
Kasubdit III Jatanras Polda Bangka Belitung, Kompol Faisal Fatsey, menjelaskan bahwa motif pelaku murni karena kekecewaan pribadi.
“Motif tersangka melakukan pembakaran karena merasa kesal atas pengajuan kenaikan golongan dari 3B ke 3C yang tidak disetujui oleh kepala dinas. Kekecewaan itulah yang mendorong tersangka melakukan aksi pembakaran,” jelasnya.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, polisi telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
