PANGKALPINANG – bangkatvnews.com – Polda Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan berbagai jenis narkotika, serta puluhan kilogram obat keras hasil pengungkapan kasus dan temuan nelayan di Pulau Belitung.
Petugas memusnahkan barang bukti berupa 4,6 kilogram sabu-sabu, 4.293 butir ekstasi, dan 5 kilogram ganja yang berasal dari pengungkapan kasus di jajaran polres. Selain itu, polisi juga memusnahkan 43 kilogram obat keras yang sebelumnya ditemukan oleh nelayan di wilayah Belitung.
Awalnya, temuan obat keras tersebut diduga sebagai narkotika jenis sabu-sabu. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas memastikan barang tersebut mengandung zat ketamin yang merupakan obat bius medis.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Viktor T. Sihombing menyampaikan, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, meskipun proses penyidikan perkara tetap berjalan.
“Hari ini seperti yang kita saksikan bersama, kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan berbahaya. Jadi sebagaimana amanat undang-undang, perkara-perkara narkoba yang masih ditangani, barang buktinya bisa dimusnahkan lebih awal, tapi proses kasusnya tetap berjalan sebagaimana mestinya. Dan hari ini yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dan tangkapan yang dilakukan oleh narkoba dan polres jajaran di Bangka maupun Belitung,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sebanyak 206 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, 36 orang di antaranya merupakan pelajar dan mahasiswa.
Saat ini, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lanjutan, terutama untuk mengungkap pemilik 43 kilogram obat keras tanpa identitas yang ditemukan nelayan di Belitung.
