
BANGKA BARAT – bangkatvnews.com – Satreskrim Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pupuk bersubsidi yang dikirim dari Kabupaten Ogan Komering Ulu. Dalam operasi yang digelar pada Minggu malam, petugas mengamankan sebanyak 10 ton pupuk subsidi yang terdiri dari dua jenis, yakni urea dan NPK.
Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat langsung menghentikan dan mengamankan satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut pupuk tersebut. Petugas menemukan bahwa pupuk subsidi itu rencananya akan didistribusikan ke Kota Pangkalpinang.
Kapolres Bangka Barat, Pradana Aditya Nugraha, mengungkapkan bahwa pelaku menjual pupuk subsidi tersebut dengan harga tinggi, jauh di atas ketentuan.
“Pupuk ini dijual dengan harga mencapai Rp270 ribu per kilogram, sehingga jelas merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi,” ujarnya.
Dalam penindakan ini, polisi tidak hanya menyita barang bukti berupa 10 ton pupuk subsidi, tetapi juga menahan satu unit truk dan menetapkan sopir berinisial YN (32) sebagai tersangka.
Saat ini, Satreskrim Polres Bangka Barat terus mengembangkan kasus tersebut. Petugas masih menelusuri asal-usul pupuk, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik penyelundupan ini.
