PANGKALPINANG, btvnews.com — Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan viralnya video bertajuk “Ibu Tiri vs Anak Tiri” yang ramai diburu warganet di berbagai platform seperti TikTok, X (Twitter), hingga Telegram.
Fenomena ini memicu lonjakan pencarian signifikan, terutama terhadap klaim video berdurasi 7 menit hingga versi “part 2 tanpa sensor” yang disebut-sebut sebagai kelanjutan cerita sebelumnya.
Namun, di balik viralitas tersebut, sejumlah fakta mulai terungkap.
Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, narasi “ibu tiri vs anak tiri” diduga bukanlah kejadian nyata, melainkan label sensasional yang sengaja dibuat untuk menarik perhatian publik.
Bahkan, identitas pemeran dalam video tersebut tidak jelas, dan terdapat indikasi kuat bahwa konten tersebut bukan berasal dari Indonesia, melainkan dari luar negeri yang dikemas ulang agar mudah viral di dalam negeri.
Analisis terhadap video yang beredar menunjukkan sejumlah kejanggalan.
Mulai dari perbedaan latar tempat, pakaian pemeran, hingga kualitas visual yang tidak konsisten antara satu potongan video dengan lainnya.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa video tersebut merupakan gabungan beberapa klip berbeda yang disusun ulang menjadi satu narasi tertentu.
Tak hanya itu, kemunculan istilah seperti “part 2”, “full video”, hingga “tanpa sensor” juga dinilai sebagai pola umum dalam penyebaran konten viral yang bersifat manipulatif.
Di balik rasa penasaran publik, para pakar keamanan digital mengingatkan adanya ancaman serius yang mengintai.
Banyak tautan yang beredar di media sosial justru tidak mengarah ke video asli, melainkan ke situs berbahaya yang berpotensi mencuri data pribadi pengguna.
“Modus ini memanfaatkan rasa penasaran korban melalui tautan palsu (phishing),” demikian peringatan dalam analisis keamanan digital.
Selain phishing, ancaman lain yang mengintai antara lain malware, spyware, hingga pencurian data perbankan seperti OTP dan akses m-banking.
Selain risiko keamanan digital, penyebaran dan distribusi konten semacam ini juga berpotensi melanggar hukum.
Mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebaran konten yang melanggar norma kesusilaan dapat dikenakan sanksi pidana.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan mengakses atau membagikan tautan yang belum jelas kebenarannya.
Kasus ini kembali menjadi contoh bagaimana konten dengan judul sensasional dapat dengan cepat menyebar meski belum tentu benar.
Fenomena serupa kerap terjadi di era digital, di mana rasa penasaran publik sering dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, termasuk kejahatan siber.
Masyarakat pun diharapkan lebih kritis dalam menyaring informasi serta mengutamakan sumber terpercaya sebelum mempercayai atau menyebarkan suatu konten.
