BANGKA BELITUNG, BTVNEWS.COM – Aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) yang beroperasi di kawasan perairan Pulau Lampu, wilayah perbatasan antara Perairan Cupat dan Belinyu, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan status legalitas kegiatan penambangan tersebut, khususnya terkait apakah seluruh PIP yang beroperasi telah mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) atau dokumen kerja resmi sesuai mekanisme kemitraan yang berlaku di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Pertanyaan itu mencuat seiring masih berlangsungnya aktivitas penambangan di kawasan yang dikenal memiliki potensi sumber daya timah sekaligus menjadi wilayah tangkap nelayan.
Masyarakat berharap adanya keterbukaan informasi dari pihak-pihak terkait mengenai status operasional PIP di lokasi tersebut. Transparansi dinilai penting untuk menghindari munculnya spekulasi maupun potensi konflik di tengah masyarakat.
Dalam sistem pertambangan yang berlaku, setiap kegiatan penambangan di dalam wilayah IUP PT Timah wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme kerja sama yang telah ditetapkan perusahaan. Aktivitas penambangan di kawasan tersebut harus memiliki dasar hukum dan dokumen kerja yang sah, termasuk SPK apabila dilaksanakan melalui pola kemitraan.
Selain memenuhi aspek administrasi, kegiatan pertambangan juga diwajibkan memperhatikan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, serta tidak mengganggu aktivitas nelayan maupun masyarakat pesisir yang menggantungkan mata pencaharian dari hasil laut.
Sebelumnya, tim gabungan bersama aparat penegak hukum dan PT Timah pernah melakukan penertiban terhadap sejumlah PIP ilegal di wilayah Cupat sebagai bagian dari upaya menjaga kawasan IUP dari aktivitas penambangan tanpa izin.
Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta PT Timah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait memberikan penjelasan resmi mengenai sejumlah hal, di antaranya:
– Apakah seluruh PIP yang beroperasi di kawasan Pulau Lampu hingga perbatasan Cupat telah memiliki SPK atau dokumen kerja yang sah.
– Siapa mitra perusahaan yang bertanggung jawab atas kegiatan penambangan tersebut.
– Berapa jumlah PIP yang memperoleh izin beroperasi sesuai ketentuan.
– Bagaimana mekanisme pengawasan yang dilakukan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Menurut masyarakat, klarifikasi resmi diperlukan sebagai bentuk transparansi kepada publik sekaligus untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum, tidak merugikan negara, serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat pesisir.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari PT Timah, aparat penegak hukum, maupun instansi berwenang terkait status legalitas aktivitas PIP di kawasan perairan Pulau Lampu, perbatasan Cupat dan Belinyu.
