PANGKALPINANG – bangkatvnews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung, berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di Kota Pangkalpinang. Dalam operasi yang dilakukan di empat lokasi berbeda, polisi menangkap enam orang terduga pengedar dan menyita barang bukti sebanyak 1,1 kilogram sabu, serta 10 butir pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol. Ronald Sipayung mengatakan, keenam tersangka ditangkap dalam rangkaian operasi yang digelar pada Jumat hingga Sabtu. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah Pangkalpinang dan Bangka Tengah.
Operasi diawali dengan penangkapan pria berinisial E-R, yang diduga sebagai salah satu bandar sabu di Pangkalpinang. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan tersangka A-A di kediamannya di Kecamatan Bukit Intan.
Dari kedua tersangka tersebut, petugas menyita 832 gram sabu yang dikemas dalam berbagai ukuran dan diduga siap diedarkan.
Selanjutnya, polisi menangkap tersangka S-S di kawasan Jalan Delima Siam, Kelurahan Sriwijaya, dengan barang bukti 100,79 gram sabu. Masih di hari yang sama, tersangka W-J diamankan di kawasan Jalan Jerambah Gantung, Gabek, dengan barang bukti 29,71 gram sabu.
Operasi berlanjut pada hari berikutnya. Polisi kembali meringkus dua tersangka berinisial A-L dan L-S di halaman parkir Bangka Trade Center (BTC) Pangkalpinang. Dari keduanya, petugas menyita 153,84 gram sabu serta 10 butir pil ekstasi.
Secara keseluruhan, Ditresnarkoba Polda Babel berhasil mengamankan 1,1 kilogram sabu dan 10 butir pil ekstasi, yang diduga akan diedarkan di wilayah Pangkalpinang dan Bangka Tengah.
“Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan enam orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,1 kilogram dan 10 butir pil ekstasi. Penangkapan dilakukan di empat lokasi berbeda, dan para tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika di Pangkalpinang dan Bangka Tengah,” ujar Kombes Ronald.
Dari enam tersangka yang diamankan, dua di antaranya merupakan residivis kasus narkotika. Penyidik saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Polda Bangka Belitung berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini,” tegasnya.
Saat ini keenam tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Kepulauan Bangka Belitung. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
