kapolresta Pangkalpinang menunjukkan tersangka dan barang bukti sabu seberat 86,71 gram dalam konferensi pers.
PANGKALPINANG – bangkatvnews.com – Berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika, Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang pria berinisial DR di kediamannya di Perumahan Pondok Indah, Pangkalpinang. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 86,71 gram, yang diduga akan diedarkan ke wilayah Belinyu.
Saat penggeledahan di dalam kamar pelaku, petugas menemukan satu paket sabu berukuran besar, dan dua paket sabu berukuran sedang. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik kemasan, sendok sabu, telepon genggam, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol. Indra Wijatmiko mengatakan, sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Belinyu dengan sasaran para penambang.
“Tim Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pengedar sabu dengan barang bukti hampir satu ons. Narkotika ini rencananya akan dibawa ke Belinyu. Sesuai komitmen kami, Polresta Pangkalpinang akan terus melakukan berbagai upaya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” ujar Kombes Indra Wijatmiko usai konferensi pers pengungkapan kasus beserta barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan awal, DR mengaku hanya berperan sebagai kurir dan dijanjikan upah sebesar Rp5 juta, untuk mengantarkan sabu tersebut. Polisi juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus narkotika. Penyelidikan kini masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak yang memasok sekaligus jaringan peredaran sabu tersebut.
“Untuk sementara pelaku berperan sebagai kurir dan sasaran peredaran sabu ini diduga ditujukan kepada para penambang. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengembangkan kasus ini dan mengungkap jaringan yang terlibat,” tambah Kapolresta.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, DR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
